Suluk Lintang Lanang

Pikiran itu sampah. Ini penampungannya.

Selamat datang

Jika anda mencari sesuatu di sini, percayalah, anda takkan menemukan apa-apa.

Tentang Penulis

Setyo A. Saputro. Lahir dan besar di Karanganyar. Saat ini menjadi pekerja media di sebuah portal berita nasional.

Parisadha Hindu Dharma Indonesia Haramkan Sholat

‘Setelah melalui proses pengambilan keputusan yang berbelit-belit, akhirnya Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengeluarkan keputusan resmi yang menyatakan bahwa (bagi umat Hindu) sholat adalah perbuatan yang diharamkan. Keputusan ini diambil mengingat gerakan-gerakan dalam sholat dan mantra-mantra yang dilafalkan dinilai mirip dengan laku ritual kaum pagan.'

***

Apa yang anda rasakan ketika membaca berita di atas? Tenang saudara, tulisan di atas sama sekali bukan kebenaran. Saya hanya sekedar ingin tahu, apa yang kira-kira anda (terutama umat Islam) rasa dan pikirkan ketika membaca sebuah berita yang berbunyi seperti itu. Bukan apa-apa sebenarnya. Saya hanya ingin mengajak anda semua merasakan apa yang (kira-kira) dirasakan saudara-saudara kita yang beragama Hindu, ketika mendengar bahwa Majelis Ulama Indonesia mengharamkan yoga.

Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu MUI mengeluarkan tiga fatwa sekaligus. Yaitu fatwa haram merokok (dengan catatan: bagi anak-anak, wanita hamil, dan merokok di tempat umum), fatwa haram golput, dan terakhir fatwa haram yoga (dengan catatan: yoga yang berhubungan dengan meditasi dan ritual agama lain, bukan yang berhubungan dengan olah raga pernafasan dan kesehatan). Mengenai fatwa haram rokok, saya tak ingin lagi berkomentar (karena saya sudah pernah membahasnya di sini). Mengenai golput? Mungkin lain kali. Namun mengenai yoga, jujur saja saya tak bisa menahan diri untuk tidak tertawa dan bicara.

Kenapa? Karena sepengetahuan saya, yoga adalah salah satu dari enam ajaran dalam filsafat Hindu yang menitikberatkan pada aktifitas meditasi atau tapa. Yoga sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti penyatuan, maknanya 'penyatuan dengan alam' atau 'penyatuan dengan Sang Pencipta'. Hal ini bisa diartikan, kedudukan yoga bagi umat Hindu sejajar dengan sholat bagi kaum muslimin.

Mungkin ada beberapa kalangan yang langsung berteriak, ‘Maksud MUI, yoga haram dilakukan umat Islam!’. Ya, saya paham. Teramat paham. Namun apakah hal itu juga berarti saya juga harus memahami tindakan pengharaman itu? Bukankah label haram yang dilekatkan pada sebuah obyek (secara umum) bisa diartikan bahwa obyek tersebut adalah sesuatu yang salah? Sesuatu yang tidak benar? Lalu tepatkah jika ada salah satu pihak yang mengeluarkan pengumuman semena-mena, yang menyatakan bahwa ritual peribadatan salah satu agama lain adalah tindakan yang tidak benar? Haruskah kata-kata semacam itu terucap? Entahlah. Namun yang pasti, label haram kali ini mengingatkan saya dengan kosakata kafir yang memang sejak awal mula kelahirannya digunakan untuk melegitimasi kebenaran diri sekaligus menjustifikasi ketidakbenaran para liyan.

Keberadaan tulisan ini tentu saja bukan untuk menyakiti pihak manapun. Saya ini bukan siapa-siapa. Karena itu, suara saya juga tak mewakili suara siapa-siapa. Bahkan saya juga tidak merasa bisa menyakiti siapapun juga. Saya hanya manusia biasa yang sedang berkhayal, kira-kira apa jadinya jika kalimat di paragrap awal tulisan ini benar-benar sebuah berita yang menampilkan realita.

N.B: Arogansi mayoritas-kah ini?

*Gambar diambil dari sini

16 komentar:

  1. Anonim mengatakan...
     

    Pssssttt....

    Beberapa waktu lalu saya beli 2 VCD (original lho...) Yoga untuk kesehatan. Itu VCD seri buat latihan pagi ama sore...Gilaaaa...keringetan bos! Padahal saya nggak kemana2. Cuma "Streching" doaaaang! Akhirnya, saya pilih Yoga untuk saya yang malas lari2 keliling lapangan...

    Dan saya masih orang Islam lho? saya masih sholat (walo masih suka bolong2), saya masih mengaji (sekarang sedang malas, tapi mulai niat untuk ngaji lagi), dll.

    Dengan Yoga, saya tidak lantas menyembah Dewa2 yang disembah oleh Umat Hindu.

    Lepas dari apakah Yoga bisa merubah keyakinan seseorang, buat saya, Yoga adalah Yoga, Olah raga yang kelihatannya ringan tapi luar biasa berat, dan Menyehatkan tentunya.

    toh, saya masih percaya :
    "Innamal 'Akmalu Bin Niyat"

    Segala sesuatu memang berawal dari niatnya.

    Niat ingsun...olah raga...biar keringetan....

    Hehehehe

  2. Unknown mengatakan...
     

    bikin puisi dan tulisan-tulisan lain haram g mas? kan terlalu berkhayal?

  3. Anonim mengatakan...
     

    pffhhh seandainya saja ada yang bisa mewujudkan khayalan john lennon...

    btw, apakah anda juga merasa bahwa semakin lama MUI semakin aneh saja?

  4. Anonim mengatakan...
     

    Makin lama MUI kok ngeluarin fatwa yang aneh-aneh saja...


    *siap-siap dicap kafir*

  5. Sang Lintang Lanang mengatakan...
     

    @ ruparuparumpi:
    he3.. kapan yoga bareng?

    @ doa di putik kamboja:
    lha puisi itu termasuk syirik ga? kalo terlalu men-suci-kan ya mungkin aja.. :)

    @ cerita senja:
    semakin aneh? iya. semakin kekanak-kanakan lebih tepatnya... :)

    @ yogie:
    saya emang dah lama kafir mas...:)

    terima kasih semuanya...

  6. Anonim mengatakan...
     

    hhh..., aku gak punya pendapat apa-apa bila sudah masuk ke wilayah agama (apapun). tapi dalam hal ini aku lebih mengacu pada Bang Ulil, bahwa:

    ...sebuah fatwa bukanlah hukum yang mengikat, dan oleh karena sebuah fatwa juga bukan merupakan kata putus dalam sebuah kasus, maka fatwa tidak bisa kita jadikan sebagai semacam indeks untuk melihat dan membaca kecenderungan prilaku umat. Umat bisa saja menanggapi fatwa tertentu secara skeptis karena dianggap tidak masuk akal.

    Contoh terbaik adalah soal bunga bank. Meskipun MUI mengatakan bahwa bunga bank haram, tetapi banyak umat Islam yang tidak mengikuti fatwa itu. Mereka tidak mengikuti fatwa itu bukan karena tak tahu atau tahu tetapi tak mau mengikuti. Mereka “membangkang” terhadap fatwa MUI itu sebab ada ulama lain yang berpendapat bahwa bunga bank seperti dipraktekkan oleh perbankan modern tidaklah masuk dalam kategori riba yang dilarang oleh agama.

    Dengan kata lain, umat bukanlah obyek pasif yang menerima fatwa apa adanya tanpa berpikir kritis. Tantangan umat Islam ke depan adalah bagaimana terus-menerus memberdayakan umat, bukan saja secara ekonomi (itu juga penting), tetapi juga dalam aspek berpikir sehingga daya kritis mereka terus meningkat dan dengan demikian dapat menilai fatwa-fatwa ulama secara lebih jeli dan hati-hati. Pendapat ulama jelas bukan pendapat suci yang tak bisa “diinterogasi” secara kritis.

    [silahkan ke: http://ulil.net]

  7. oliph mengatakan...
     

    mungkinkah bellydance akan diharamkan??
    hmmm.....
    padahal kan niatnya saia mo ikut belly dance...
    heheheh

  8. Anonim mengatakan...
     

    MUI -> Majelis Ulama Indonesia,
    Ulama -> alim
    Alim -> ilmu
    Ilmu -> ...???...

    suwesuwe aku kok jadi bingung dewe dengan acara fatwa-memfatwa ini. apa karena aku bodo -> tak berilmu -> bukan golongan orang alim -> apalagi ulama -> (yang masuk MUI) ?

    *garuk-garuk kepala*

  9. Anonim mengatakan...
     

    SEmoga kebenaran dan keadilan kembali bersinar di nusantara ini, Damai dihati,damai didunia, damai selalu :D

  10. Anonim mengatakan...
     

    ahhh sudahlah jangan lagi kau hiraukan suara2 yang tidak bermutu begitu teman, bukankah keseragaman masih tidak lebih indah daripada berwarna - warni :-)

    Akupun masih rajin sekali mengepulkan asapa rokok yang kubeli dari hasil keringatku sendiri....

  11. Anonim mengatakan...
     

    @ nanoq da kansas:
    ...Pendapat ulama jelas bukan pendapat suci yang tak bisa “diinterogasi” secara kritis....

    setuju mas..

    @oliviamhite:
    ...mungkinkah bellydance akan diharamkan??...

    ya mungkin saja.. he3...

    @ el:
    ...suwesuwe aku kok jadi bingung dewe...

    ah, buat apa bingung. masih banyak hal yang lebih penting dan mendesak untuk menjadi tema dasar kebingungan kita.. he3..

    @departa:
    semoga3...

    @balidreamhome:
    tidak bermutu? he3.. lugas dan tepat... keseragaman memang tidak akan pernah lebih indah dengan ke-warna-warni-an... :)

    terima kasih semua, salam hangat selalu...

  12. fiksi berita mengatakan...
     

    hari gini ngomongin MUI????
    MUI gak beda dengan acara gosip di TV, gak bisa dipertanggung jawabkan.
    apa gak ada gosip yang lebih baek untuk dikritisi ni?
    ha....3x
    guyon boz.....

  13. Unknown mengatakan...
     

    hahahaha,...

  14. Anonim mengatakan...
     

    saya tertarik untuk melakukan yoga. namun belum beli bukunya. dulu pernah kliping dari kompas. ada 10 gerakan (iklan sebuah hotel yang dimuat tiap hari, dengan model gerakan yoga berbeda). kalo dilakukan bener-bener memang keringetan.

    saya kira dalam banyak agama dan kebudayaan ada ritus-ritus meditasi. bagi umat islam, sholat juga bisa bermakna meditasi. malah dalam penyebarannya kepada warga tionghoa, sunan gunung jati menyebutnya sebagai 'senam sholat'.

    kadang-kadang kita tak menyelami apa yang kita punya, namun buru-buru berpikir milik yang lain lebih menarik. saya tidak ingin membandingkan sholat dan yoga lho. hanya kadang kita belum menggali apa yang kita punya.

    haram/halal? saya kira perlu ada lembaga yang memberi fatwa. persoalannya, lembaga itu harus representatif dulu. fatwa ini pegangan. dalam tradisi islam kita mengenal sumber hukum: quran, hadist, ijma (kesepakatan ulama), qiyas (analog, juga kesepakatan ulama), dan marsalihul maslahah (yang baik untuk kemaslahatan). dari hierarki dasar hukum ini kita bisa menggunakan (dalam analog): UUD, UU, PP, Perpres, Permen, Perda, atau mengabaikannya. beres kan.

    salam,

  15. DhaRma Lubis mengatakan...
     

    saya juga sempat terkekeh dengan kriteria yang dibuat tentang haramnya rorok. ya yang namanya haram ya haram untuk siapa saja gak pake kriteria ato kategori obyek yang diharamkan. tapi saya yakin bahwa lembaga itu mungkin ingin cari zona aman saja. mungkin bisa jadi lembaga tersebut masih belum bisa menempatkan fatwa mereka harus diletakkan dimana dan sebenarnya untuk urusan yang bagaimana fatwa para "ulama" itu berfungsi bagi ummatnya.
    padahal secara hakikatnya fatwa atau istilahnya ijma' ulama itu memang dibutuhkan tapi untuk semua kondisi dan membantu ummat dari ketidak tauan tentang persoalan hidup yang bisa dipecahkan dengan hukum agama,.. namun kenyataannya lembaga MUi tersebut sama seperti YLKI dan semacamnya, yang bertindak jikalau memang ada keluhan atau permintaan.

    mungkin mereka belum sepenuhnya sadar posisi mereka bagi ummatnya untuk apa dan bagaimana cara memberikan pemahaman pada ummat tentang sebuah persoalan.

  16. Sang Lintang Lanang mengatakan...
     

    @ lanang wibisono:
    he3.. iya mas, lagi bingung mo mengkritisi apa.. tapi kalimat 'MUI gak beda dengan acara gosip di TV, gak bisa dipertanggung jawabkan', itu bener2 kejem.. tapi sayangnya, memang mendekati kebenaran.. :)

    @ doa di putik kamboja:
    ha3 juga..

    @ masmpep:
    betul sekali, rumput di halaman tetangga memang selalu kelihatan lebih hijau..

    ya3.. saya setuju.. lembaga yang bersangkutan memang harus representatif..

    @dharmalubis;
    ...mungkin mereka belum sepenuhnya sadar posisi mereka bagi ummatnya untuk apa dan bagaimana cara memberikan pemahaman pada ummat tentang sebuah persoalan... saya suka kalimat ini. :)

    terima kasih semua .. salam hangat selalu..

Posting Komentar



 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent